Berita Terkini

KPU KABUPATEN TOLITOLI MENGIKUTI BIMTEK SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

Bandung, kab-tolitoli.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Warman serta Operator, Nur Isnaeni Mutmainnah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)  Pemilu Tahun 2024, di Bandung, Rabu (8-11/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik dan Parsadaan Harahap membuka Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Dalam sambutan pembukaan, Hasyim menyampaikan, 3 November 2023 lalu, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pada 13 Nov 2023, KPU akan menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta. Pemilu 2024. Kampanye akan dimulai 28 November 2023, artinya tinggal 20 hari lagi.  "Maka saatnya kita sama-sama berkonsentrasi untuk menyusun macam-macam kegiatan kampanye dalam arti bentuk-bentuk atau metode kampanye dan kira-kira yang akan dilaksanakan potensial bersinggungan akan kita atur bersama-sama antara KPU, Bawaslu dan juga peserta pemilu," kata Hasyim. Kemudian dia menjelaskan, bimtek penggunaan sistem informasi tentang dana kampanye menjadi sesuatu yang penting walaupun beberapa waktu lalu sudah pernah ada, tetapi ini tinggal dikonkretkan oleh jajaran KPU. "Setelah ini penyelenggara harus bertemu dengan peserta menjelaskan bagaimana menggunakan sistem informasi dana kampanye khusus untuk dana kampanye, bagaimana cara untuk menggunakan itu, karena pasti mereka kan ada operatornya, di KPU juga akan ada operatornya dan kemudian bagaimana helpdesk memberikan bantuan kalau ada konsultasi konsultasi penggunaan sistem informasi khususnya dana kampanye," lanjutnya. Terkait laporan dana kampanye, Hasyim mengatakan, saat mengakhiri masa kampanye peserta pemilu harus menyerahkan laporan akhir, yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan disampaikan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit.  "Pertanyaannya yang harus kita jawab bersama, kalau entitasnya adalah peserta pemilu dan kemudian di provinsi peserta pemilu ada partai politik, 18 partai di kabupaten/kota, misalkan Jawa Barat 27 kabupaten/kota, kira-kira satu kantor akuntan publik mampu mengaudit berapa entitas? kalau ada 18 partai politik, dikalikan 27 saja, di Jawa Barat kira-kira jumlahnya 486 laporan dana kampanye", tambah Hasyim. Maka, lanjut Hasyim, hal ini penting untuk dipastikan bagaimana ketersediaan atau kecukupan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersertifikasi, yang nanti akan melakukan audit laporan dana kampanye sebelum diserahkan kepada KPU oleh peserta pemilu.  "Hal-hal seperti ini juga perlu kita pastikan, apakah misalkan sebuah KAP boleh berpraktik ke seluruh wilayah Indonesia, apakah hanya boleh berpraktik di satu kabupaten saja, atau apakah dia bisa berpraktik di semua kabupaten/kota di satu provinsi saja. Nah, ini penting untuk memastikan pada saat yang diperlukan kita sudah tersedia kantor akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye," papar Hasyim. Sementara itu, Hasyim menjelaskan karena menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), maka kemudian bagaimana menginput/menata kelola sistem informasi, terutama bagi partai politik atau peserta pemilu, semua laporan dana kampanye dapat diinput/diunggah ke sistem supaya dapat dibaca dan dapat dipublikasikan. "Saudara sekalian entitasnya adalah partai politik sebagai peserta pemilu bukan calon, sehingga yang namanya calon masing-masing wajib lapor dana kampanye, tapi laporannya tidak langsung kepada KPU, laporannya kepada masing-masing pimpinan atau pengurus partai politik sesuai tingkatannya dan di situlah dikonsolidasikan oleh masing-masing partai politik, karena sekali lagi entitas yang akan di audit yang wajib lapor adalah peserta pemilu," ungkapnya. Terakhir, Hasyim mengingatkan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia agar dalam waktu beberapa hari ke depan memanfaatkannya semaksimal mungkin forum bimtek ini. "Yang jadi catatan itu, publik membanding-bandingkan. Ada calon yang nanti kalau terpilih wajib lapor ke LKHPN KPK, kemudian laporan dana kampanye setelah diaudit, dipublikasi, KPU mempublikasi laporan dana kampanye setelah di audit. Itu kemudian menjadi pertanyaan, dia harta kekayaannya cuma segini kok bisa mengeluarkan dana kampanye jumlahnya berlipat-lipat dari harta kekayaannya, itu sering jadi pertanyaan," pungkasnya.( Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Indah/ed Herdyanti) 

KPU KABUPATEN TOLITOLI MENGIKUTI RAKORNAS PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, kab-tolitoli.kpu.go.id – Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Marsyuki mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu dengan Tema “Mewujudkan Pemilu Berintegritas” yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (8/11/2023).    Pada kegiatan yang juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo beserta pimpinan Kementerian/Lembaga negara, Hasyim juga berkesempatan melakukan penandatanganan Deklarasi Pemilu Berintegritas di depan para peserta rakornas dari TPD di 38 Provinsi yang terdiri dari TPD Unsur Masyarakat, TPD Unsur KPU Provinsi, dan TPD Unsur Bawaslu Provinsi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu. Pada kesempatan ini, Hasyim memberikan materi terkait Integritas Pemilu dan Nilai Dasar KPU. Hasyim menjelaskan salah satu asas penyelenggaraan pemilu adalah akuntabel, setidaknya ada dua makna, yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan seluruh hasil kinerjanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Hasyim menyampaikan, KPU  provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak boleh mengeluh kalau diadukan ke DKPP dan Bawaslu. Hasyim mengingatkan semua harus bisa memahami, bahwa pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, penyelenggara pemilu  harus bekerja berdasarkan hukum, cermat, hati-hati, akuntabel, dan transparan.(Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Winda/ed Herdyanti) 

KPU KABUPATEN TOLITOLI MELAKSANAKAN APEL PAGI

Tolitoli, kab-tolitoli.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli melaksanakan apel pagi, di halaman kantor sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli pada hari Senin(06/11/2023). Adapun Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Mawaddah Muhadjir bertindak sebagai pempimpin apel. Dalam arahannya Mawaddah mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten Tolitoli agar konsisten dalam menegakan kedisiplinan melalui Apel Pagi. Mawaddah juga menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban. Turut hadir mengikuti apel pagi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Staf Pelaksana, Ppnpn , dan Tenaga Pendukung yang ada lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli.(Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Indah/ed Herdyanti)

KPU KABUPATEN TOLITOLI TETAPKAN 427 DCT PADA PEMILU TAHUN 2024

Tolitoli, kab-tolitoli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli menetapkan 427 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Jumat (3/11/2023). Rapat Pleno penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten dimulai pada pukul 19.00 wita yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Junaidi. Junaidi menyampaikan sekitar 427 Bacaleg yang terdaftar untuk memperebutkan 30 kursi DPRD yang tersebar dari empat dapil. "Jumlah bacaleg dari masing-masing daerah pemilihan antara lain, Dapil 1 sebanyak 133 bacaleg dengan 9 kursi DPRD, Kemudian Dapil 2 dengan 199 bacaleg untuk 8 kursi DPRD, Kemudian Dapil 3 dengan 72 bacaleg untuk 5 Kursi DPRD, Kemudian Dapil 4 dengan 103 bacaleg untuk 8 kursi DPRD. Totalnya 427 bacaleg untuk 30 kursi yang diperebutkan" imbuhnya Junaidi menambahkan bahwa rapat penetapan tersebut merupakan suatu dasar  untuk dilakukannya pencetakan surat suara 14 Februari mendatang. Kemudian Junaidi membuka kegiatan tersebut secara resmi yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan penandatanganan Berita Acara. Setelah ditetapkan selanjutnya pengumuman dilaksanakan secara serentak pada Sabtu (4/11) yang diumumkan melalui media cetak dan elektronik (Radio) dengan selama satu hari. Surat Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli Nomor 270 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dalam Pemilu Tahun 2024.  Hadir pada kegiatan tersebut yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli serta Kabag Pemerintah Daerah Kab. Tolitoli, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Dan Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.(Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Fausi/ed Herdyanti)

RAPAT PERSIAPAN PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN TOLITOLI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tolitoli, kab-tolitoli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli melakukan rapat persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Kamis(02/10/2023). Dalam rapat tersebut Juniadi, selaku Ketua KPU Kabupaten Tolitoli menyampaikan bahwa persiapan perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan dapat berjalanan dengan lancar. Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, menambahkan untuk susunan acara yang akan dilaksanakan pada kegiatan penetapan DCT nantinya. Dilanjutkan dengan Kepala Sub Bagian Teknis Herdyanti, yang menyampaikan teknis pelaksanaan pada kegiatan tersebut. Untuk pelaksanaan persiapan kegiatan secara keseluruhan, telah sesuai dengan apa yang telah diputuskan pada rapat internal Divisi Teknis.    Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris dan seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli. (Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Winda/ed Herdyanti)

EVALUASI HASIL BIMTEK SITAB DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN DIKECAMATAN GALANG

Galang, kab-tolitoli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Warman dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Ovelio Layuk beserta Tim Keuangan, melaksanakan Evaluasi hasil bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc (SITAB), di Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Rabu(01/11/2023). Penggunaan Aplikasi SITAB bertujuan untuk mempermudah Badan Adhoc dalam Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaaan Anggaran Pemilu Secara Tepat.    Kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang pengelolaan anggaran yang berlandaskan pada prinsip konsistensi, akuntabilitas dan transparansi serta berorientasi pada hasil. Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi SITAB ini juga bertujuan untuk memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian, pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya. Kegiatan dihadiri oleh Anggota PPK dan Sekretariat PPK, serta Sekretariat atau Perwakilan Sekretariat PPS dari masing-masing Desa di Kecamatan.(Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Winda/ed Herdyanti)