Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nasrin menjadi Narasumber pada acara Dialog Lintas Pagi Radio Republik Indonesia (RRI) dengan tema “Carut Marut Data Pemilih pada Pemilu 2024” di Kantor RRI Tolitoli, Rabu(25/10/2023).
Pada awal pembukaan dialog Nasrin menyampaikan bahwa sejak skema Pemilu tahun sebelumnya persoalan carut marut daftar pemilih kerap terjadi. Persoalan Data Kependudukan yang menjadi bahan penyusunan DPT tetap muncul, padahal dalam persoalan administrasi data kependudukan tersebut tersimpan hak konstitusi Masyarakat sebagai Wajib Pilih dan di mungkinkan saat ini masih terdapat pemilih potensial atau wajib pilih yang belum terdaftar di DPT namun dapat menggunakan Hak Konstitusinya sebagai Pemilih DPK atau Pemilih pengguna KTP yang pada hari Pemungutan Suara menggunakan KTP sesuai dengan domisilinya pada pukul 12:00 Wita sampai dengan selesainya kegiatan pemungutan suara di TPS tersebut.
“Persoalan data kependudukan menuju DPT masih di temui oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terdapat Masyarakat atau wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik, bahkan ada pemilih yang sudah lama pindah dari suatu daerah namun juga, belum mendaftarkan atau melapor dirinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentunya ini problem bagi kami sebagai penyelenggara Pemilu dalam proses pendataan tersebut.
hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat agar sesegera mungkin mengurus administrasi kependudukannya, agar masyarakat atau wajib pilih tersebut dapat menggunakan hak konstitusinya pada Pemilu mendatang” tutur Nasrin.
Ia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tolitoli sangat masif dalam mensosialisasikan hal-hal terkait persoalan pentingnya mengurus administrasi kependudukan bagi wajib pilih, agar PPS, PPK dan KPU mudah mengakomodir pemilih tersebut pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk melakukan Pindah Memilih ke TPS Tujuannya, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 695 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri. Surat Keputusan Nomor : 807 tentang Kondisi tertentu dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Masyarakat yang ingin pindah memilih dapat segera melaporkan diri ke PPS dan PPK setempat atau juga dapat mendatangi sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli. Adapun proses tersebut wajib pilih dapat memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di DPT dengan mengakses link KPU cekdptonline.kpu.go.id di browser web”tambahnya.
Di sisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tolitoli Muhajir menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu merupakan hubungan yang dibangun dengan baik. Terkait DPT memang menunjukan adanya persoalan administrasi, tetapi masalah ini bukan administrasi semata sebab DPT terdapat hak warga negara.
“terkait permasalahan administrasi salah satu contoh banyak masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun namun sudah menikah, jelas ini dilematis pihak kami dapat mengeluarkan KTP tapi perlu dasar yakni surat bukti nikah atau status pernikahan yang diputuskan oleh kementerian agama, namun disdukcapil punya aturan begitupun kementerian agama juga punya aturan mengeluarkan bukti nkah tersebut. Namun pihak Disdukcapil akan terus melakukan sinkronisasi data terkait pencatatan dan pengadministrasian kependudukan dan tetap membantu KPU dan juga Bawaslu bersinergi untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 mendatang” ungkapnya.
Pada closing statement Nasrin menyampaikan himbauan guna mengatasi carut marut data pemilih pada pemilu 2024. Beliau mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan perhelatan pemilu 2024 dengan menyalurkan hak suara. Dan teruntuk pemilih yang diluar kecamatan, kabupaten bahkan diluar provinsi Sulawesi Tengah agar tetap menggunakan hak suara dengan segera mengurus surat pindah memilih dengan cara melapor kepada PPS, PPK atau KPU Tolitoli agar segera ditindak lanjuti. Jadilah pemilih yang cerdas berpartisipasi aktif, jaga pemilu dengan damai sesuai asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
Kegiatan dihadiri oleh Host RRI Tolitoli, dan kedua narasumber yaitu anggota KPU Tolitoli Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tolitoli.(Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Indah/ed Herdyanti)