Sejarah KPU Kabupaten Tolitoli
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli terbentuk pada tahun 2003 sebagai implementasi terbitnya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pembentukan KPU Kabupaten Tolitoli dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2004 di wilayah Kabupaten Tolitoli; dimana KPU Kabupaten Tolitoli merupakan perpanjangan tangan hierarki dari KPU tingkat Pusat dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Tindak lanjut dari keberadaan KPU Kabupaten Tolitoli yaitu dilakukannya rekruitmen anggota KPU Kabupaten Tolitoli Periode 2003-2008 sebanyak 5 orang dan pembentukan/pengangkatan perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten Tolitoli. Pengangkatan perwakilan sekretariat umum KPU Kabupaten Tolitoli tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Hari Subarno no 41 tahun 2002, dengan menunjuk Pegawai Negeri Sipil Pemda Tolitoli Yosfan Hi. Rauf BA, sebagai Sekretaris dengan 2 sub bagian (sub bagian teknis pemilu dan Hukum dan sub bagian Penerangan Masyarakat dan Umum).
Sementara keanggotaan KPU Kabupaten Tolitoli periode 5 tahun pertama (2003-2008) dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. H, Zainuddin Bolong, MA melalui Surat Keputusan KPU Sulawsi Tengah nomor 358 tahun 2003, dengan komposisi keanggotaan :
- H. Abd. Kadir Husain,BA (Ketua)
- H. Mahmud Daud, BA (Anggota)
- H. Idrus Alhadar, SH (Anggota)
- H. andi Alatas, SMHK (Anggota)
- H. Thamrin Tawil, BA (Anggota)
Kelembagaan KPU Kabupaten Tolitoli periode 2003-2008 ini telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Legislatif tahun 2004 pada tanggal 5 April 2004, pemilu Presiden secara langsung oleh rakyat pada tanggal 5 juli 2004 (Putaran I) dan september 2004 (Putaran II); serta Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Tolitoli dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat gelombang pertama di Indonesia.
Selajutnya personalia kelembagaan KPU Kabupaten Tolitoli periode 2008-2013 diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPU Sulawesi Tengah nomor 270/1208/KPU tanggal 17 Juni 2008 dengan komposisi keanggotaan sebagai berikut :
- Alfian Msyhur, SH (Ketua)
- Asmiaty, B.Se (Anggota)
- Yoel Luiz Mulait, SH (Anggota)
- Hambali (Anggota)
- Mahmud M. Nasir (Anggota)
Keanggotaan KPU periode ini didampingi oleh sekretaris, masing-masing secara berurutan :
- Yoesfan H. Rauf, BA (Pensiun September 2008)
- Raidin Laeta, BA (Pensiun September 2009)
- Moh. Kadri, SH
Adapun output kinerja KPU periode 2008-2013 ini telah berhasil menyelenggarakan pemilu legislatif tanggal 9 april 2009 dan pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 8 juli 2009 serta pada tanggal 31 juli 2010 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, dan juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011.
Kemudian keanggotaan KPU Kabupaten Tolitoli periode 2013-2018 masing-masing :
- Hambali mansur, Spd (Ketua)
- Irfan, SH (Anggota)
- Irwan B, SP (Anggota)
- Sulaeman, SH (Anggota)
- Moh. Akram, S.Sos (Anggota)
Keaoggotaan KPU Kabupaten Tolitoli ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah no 109/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Sulteng Sahran Raden, S.Ag, SH, MH; dimana personalia Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli pada periode ini, yaitu :
- Bustanil, SE, MSi (Pelaksana Tugas)
- Imran Ibrahim, S.Pt, MSi (Wafat Juli 2017)
- Bustanil, SE, MSi
Dengan output kinerja antara lain melaksanakan pemilu Legislatif pada tanggal 9 april 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014, kemudian pemilihan kepala daerah serentak gelombang I yang menyatukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli dengan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Desember 2015.
Pada masa keanggotaan KPU periode 2013-2018 ini terjadi 2 kali pergantian antar waktu (PAW), yaitu melalui Surat Keputusan KPU Sulawesi Tengah Nomor 200/Kpts/KPU-Prov-024/2015 tanggal 11 Juli 2015 memberhentikan sdr. Irfan dan mengangkat sdr. Yoel Luiz Mulait, SH; selanjutnya dengan Keputusan KPU Sulawesi tengah nomor 365/Kpts/KPU-Prov-024/2015 tanggal 6 November 2015, memberhentikan sdr. Yoel Luiz Mulait, dengan pengganti sdr. Alfian Masyhur.
Selanjutnya keanggotaan KPU Kabupaten Tolitoli periode 2018-2023 dengan mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan 3 orang Anggota KPU kabupaten Tolitoli melalui Keputusan KPU RI nomor 903/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 dengan personalia sebagai berikut :
- Sulaeman, SH (Ketua)
- Alisman,SH (Anggota)
- I Made Koto Parianto (Anggota)
Pengurangan anggota KPU Kabupaten Tolitoli dari sebelumnya 5 (lima) orang, menjadi 3 (tiga) orang saja, berkaitan dengan ketentuan baru dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, keanggotaan KPU kabupaten Tolitoli kembali menjadi 5 (lima) orang sehingga dilakukan kembali penambahan 2 keanggotaan melalui Keputusan KPU RI Nomor 1197/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018, yaitu :
- Irwan B, SP, MP (Anggota)
- Muhadir, S.Pd,I (Anggota)
Adapun personalia Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli yang mendampingi Anggota KPU periode 2018-2023 ini, yaitu :
- Bustanil, SE, MSi (SK Sekjen KPU RI nomor 25 /SDM.05.5-Kpt/05/SJ/I/2018 tanggal 11 januari 2018)
- Habiba I. Timumun, SH. (SK Sekjen KPU RI nomor 894/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019)