Jam Pelayanan Kantor KPU Tolitoli Berdasarkan Surat Edaran Setjen KPU No. 372/SDM.04.1-SD/04/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli menetapkan jadwal jam pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 372/SDM.04.1-SD/04/2026 tentang Jam Kerja dan Pelayanan Selama Periode Operasional.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel, KPU Tolitoli menyampaikan ketentuan jam operasional sebagai berikut:
Jam Pelayanan
- Senin – Kamis:
08.00 – 15.00 WITA - Jumat:
08.00 – 15.30 WITA
(termasuk waktu untuk ibadah Jumat sesuai ketentuan jam kerja nasional)
Pelayanan yang Dilakukan
Selama jam operasional tersebut, pelayanan yang diberikan mencakup:
- Pendaftaran dan konsultasi pemilih
- Pengambilan formulir dan dokumen administrasi
- Pelayanan informasi pemilu dan kewajiban pemilih
- Pemberian layanan aduan dan aspirasi publik
- Pelayanan teknis lainnya sesuai fungsi KPU
Catatan Penting
- Pelayanan administrasi ditutup pada waktu istirahat singkat sesuai ketentuan internal KPU.
- Layanan darurat atau informasi penting tetap dapat diberikan di luar jam operasional melalui saluran kontak resmi KPU Tolitoli.
KPU Tolitoli mengimbau kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan jam pelayanan yang telah ditetapkan ini secara maksimal demi kelancaran proses administrasi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.