Berita Terkini

KPU KABUPATEN TOLITOLI MENGIKUTI BIMTEK SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

Bandung, kab-tolitoli.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Warman serta Operator, Nur Isnaeni Mutmainnah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)  Pemilu Tahun 2024, di Bandung, Rabu (8-11/11/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik dan Parsadaan Harahap membuka Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Dalam sambutan pembukaan, Hasyim menyampaikan, 3 November 2023 lalu, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pada 13 Nov 2023, KPU akan menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta. Pemilu 2024. Kampanye akan dimulai 28 November 2023, artinya tinggal 20 hari lagi. 

"Maka saatnya kita sama-sama berkonsentrasi untuk menyusun macam-macam kegiatan kampanye dalam arti bentuk-bentuk atau metode kampanye dan kira-kira yang akan dilaksanakan potensial bersinggungan akan kita atur bersama-sama antara KPU, Bawaslu dan juga peserta pemilu," kata Hasyim.

Kemudian dia menjelaskan, bimtek penggunaan sistem informasi tentang dana kampanye menjadi sesuatu yang penting walaupun beberapa waktu lalu sudah pernah ada, tetapi ini tinggal dikonkretkan oleh jajaran KPU.

"Setelah ini penyelenggara harus bertemu dengan peserta menjelaskan bagaimana menggunakan sistem informasi dana kampanye khusus untuk dana kampanye, bagaimana cara untuk menggunakan itu, karena pasti mereka kan ada operatornya, di KPU juga akan ada operatornya dan kemudian bagaimana helpdesk memberikan bantuan kalau ada konsultasi konsultasi penggunaan sistem informasi khususnya dana kampanye," lanjutnya.

Terkait laporan dana kampanye, Hasyim mengatakan, saat mengakhiri masa kampanye peserta pemilu harus menyerahkan laporan akhir, yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan disampaikan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit. 

"Pertanyaannya yang harus kita jawab bersama, kalau entitasnya adalah peserta pemilu dan kemudian di provinsi peserta pemilu ada partai politik, 18 partai di kabupaten/kota, misalkan Jawa Barat 27 kabupaten/kota, kira-kira satu kantor akuntan publik mampu mengaudit berapa entitas? kalau ada 18 partai politik, dikalikan 27 saja, di Jawa Barat kira-kira jumlahnya 486 laporan dana kampanye", tambah Hasyim.

Maka, lanjut Hasyim, hal ini penting untuk dipastikan bagaimana ketersediaan atau kecukupan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersertifikasi, yang nanti akan melakukan audit laporan dana kampanye sebelum diserahkan kepada KPU oleh peserta pemilu. 

"Hal-hal seperti ini juga perlu kita pastikan, apakah misalkan sebuah KAP boleh berpraktik ke seluruh wilayah Indonesia, apakah hanya boleh berpraktik di satu kabupaten saja, atau apakah dia bisa berpraktik di semua kabupaten/kota di satu provinsi saja. Nah, ini penting untuk memastikan pada saat yang diperlukan kita sudah tersedia kantor akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye," papar Hasyim.

Sementara itu, Hasyim menjelaskan karena menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), maka kemudian bagaimana menginput/menata kelola sistem informasi, terutama bagi partai politik atau peserta pemilu, semua laporan dana kampanye dapat diinput/diunggah ke sistem supaya dapat dibaca dan dapat dipublikasikan.

"Saudara sekalian entitasnya adalah partai politik sebagai peserta pemilu bukan calon, sehingga yang namanya calon masing-masing wajib lapor dana kampanye, tapi laporannya tidak langsung kepada KPU, laporannya kepada masing-masing pimpinan atau pengurus partai politik sesuai tingkatannya dan di situlah dikonsolidasikan oleh masing-masing partai politik, karena sekali lagi entitas yang akan di audit yang wajib lapor adalah peserta pemilu," ungkapnya.

Terakhir, Hasyim mengingatkan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia agar dalam waktu beberapa hari ke depan memanfaatkannya semaksimal mungkin forum bimtek ini.

"Yang jadi catatan itu, publik membanding-bandingkan. Ada calon yang nanti kalau terpilih wajib lapor ke LKHPN KPK, kemudian laporan dana kampanye setelah diaudit, dipublikasi, KPU mempublikasi laporan dana kampanye setelah di audit. Itu kemudian menjadi pertanyaan, dia harta kekayaannya cuma segini kok bisa mengeluarkan dana kampanye jumlahnya berlipat-lipat dari harta kekayaannya, itu sering jadi pertanyaan," pungkasnya.( Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Indah/ed Herdyanti) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali