Berita Terkini

Tes Wawancara dan Praktek Kerja Dalam Rangka "Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022

Pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 KPU Kabupaten Tolitoli mengadakan tes wawancara dan praktek kerja dalam rangka "Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022"  Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) pukul 09.00 wita, Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli  Habiba I. Timumun bersama Kasubbag Hukum Ovelio Layuk dan Plt Kasubbag Program dan data Mawaddah Muhajir selaku Panitia dan Tim Penilai seleksi rekruitmen pengadaan PPNPN Tahun 2022  mewawancarai para peserta yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Administrasi sebelumnya.  Sebanyak 30 peserta mengikuti tes wawancara dan praktek sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan keahlian yang dilamar. Adapun jabatan yang dimaksud terdiri dari PPNPN Bidang Administrasi, PPNPN Bidang Pengemudi, PPNPN Bidang Keamanan dan PPNPN Bidang Pramubakti.

KPU Tolitoli Menggelar Rapat Pleno PDPB Periode November

Pada hari ini Selasa tanggal 30 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Tolitoli melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Tolitoli. Adapun hasil pemutakhiran data pemilih periode bulan November menghasilkan Daftar Pemilih Baru dengan jumlah sebanyak 294 pemilih, Daftar Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sejumlah 164 pemilih dan Daftar Pemilih Ubah Data sebanyak 1 pemilih. Sehingga, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021 untuk Kabupaten Tolitoli sebanyak 153.624 Pemilih dengan rincian Laki-laki sebanyak 77.901 Pemilih dan Perempuan sebanyak 75.723 Pemilih, tersebar di 10 (Sepuluh) Kecamatan, 109 Kelurahan. Berita Acara PDPB dapat di didownload disini

KPU KABUPATEN TOLITOLI MENGIKUTI KEGIATAN PELATIHAN TATA KELOLA PPID SECARA DARING (VIRTUAL FORUM) OLEH KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH

kpu-tolitolikab.go.id, Tolitoli-.  Jum’at 13 Agustus 2021. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik bahwa badan public wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dan untuk memudahkan dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. KPU Kabupaten Tolitoli mengikuti kegiatan Pelatihan Tata Kelola PPID secara daring yang dilaksanakan pada pukul 08.30 sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi tengah dan diikuti oleh seluruh peserta yang terdiri dari Ketua KPU, Komisioner dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Sekretaris KPU, Kasubag Teknis dan Hupmas, beserta operator PPID  Kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi tengah. Narasumber pada Pelatihan Tata Kelola PPID terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU RI, Setjend KPU RI, Ketua KIP Provinsi Sulawesi Tengah. Pelatihan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Tanwir Lamaming. Pada kegiatan ini pula, turut hadir Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Ilham Saputra sebagai Narasumber. Dalam kesempatannya, Ilham Saputra menjelaskan bahwa pentingnya Tata Kelola PPID pada masa tahapan dan non tahapan guna membantu pelayanan informasi pemilu  dan pemilihan kepada masyarakat. Pada sesi pertama, Sahran Raden memberikan pemaparan tentang Tata Kelola PPID kemudian disusul beberapa pertanyaan dari peserta pelatihan. Begitupula pada sesi kedua, Ketua KIP Sulteng atau yang mewakili memberikan beberapa penjelasan mengenai Tata Kelola PPID dan mendapat beberapa tanggapan serta pertanyaan dari peserta Pelatihan Tata kelola PPID.  Pelatihan ini juga merupakan evaluasi terhadap satker setiap peserta maka  untuk itulah Infrastruktur, SDM, dan Kesigapan kita diperlukan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat dan pihak terkait. KPU RI juga telah mengembangkan Sistem Informasi PPID demi memudahkan penyebaran Informasi dan Pelayanan Informasi Publik melalui Website dengan tampilan baru yang lebih mudah digunakan dan aplikasi mobile berbasis Android (e-PPID) yang dapat kita diunduh di Google Playstore. -AF