Berita Terkini

KPU KABUPATEN TOLITOLI MELAKSANAKAN BIMTEK SISTEM INFORMASI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN BADAN ADHOC (SITAB)

Tolitoli - Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penggunaan sistem informasi pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kabupaten Tolitoli menggelar Bimbingan Teknis penggunaan SITAB yang diikuti oleh Ketua, Bendahara dan Sekretrais PPK dan PPS di Kecamatan Lampasio pada hari Sabtu, 30 September 2023. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Marsyuki, beserta Staf Keuangan Umum dan Logistik dan Operator SITAB. Dalam Sambutannya Marsyuki berkata, tujuan adanya Bimtek ini untuk membekali para penyelenggara yang ada di setiap kecamatan dan Desa terkait penggunaan aplikasi Sitab sehingga saat pengerjaan LPJ bisa sesuai dan berjalan dengan lancar. Selain itu, bimtek ini dilakukan untuk mengolah anggaran Badan Adhoc agar transparan dan akuntabel. Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB oleh Staff keuangan dan operator SITAB KPU Kabupaten Tolitoli kepada Bendahara dan sekretaris PPK maupun PPS. Penulis : Humas KPU Kabupaten Tolitoli

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TOLITOLI MENGGELAR KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 18 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM BAGI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), MediaPers, serta dari masing-masing Partai Politik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Sabtu, 30 September 2023. Kegiatan itu dibuka oleh PLH. Ketua KPU Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasrin dan dilanjutkan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rian Virvian Hidayat R. Pelealu. Dalam sambutannya, Nasrin menyampaikan berdasarkan PKPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, yaitu wajib membuka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), dalam hal ini KPU menyiapkan satu aplikasi yang bernama SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Rian dalam sosialisasi itu mengatakan bahwa Dana Kampanye haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah bersifat komulatif untuk setiap penyumbang selama penyelanggaraan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 maka setiap peserta pemilu harus sama-sama memahaminya" Kata Rian. Dalam sosialisasi tersebut Rian sangat bersyukur karena partisipasi peserta pemilu dalam mengurus Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bulan ini. "Alhamdulillah Tolitoli termasuk yang paling progresif dalam mengurus RKDK" ungkapnya.   Penulis : Humas KPU Kabupaten Tolitoli

KPU KABUPATEN TOLITOLI MENGHADIRI KIRAB PEMILU 2024 DIKABUPATEN BANGGAI

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi pejabat dilingkup Sekretariat Jenderal KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Plt.Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Logistik Novy Hasbhy Munnawar, serta Kepala Biro Umum Kusmanto Riwu Djo Naga hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 dan Konsolidasi Akbar Badan Adhoc se Kabupaten Banggai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banggai, Kamis (28/09/23). Turut hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Junaidi, Sekreteris KPU Kabupaten Tolitoli Habiba I Timumun, Bupati Banggai H. Amirudin, unsur Forkopimda, Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai serta Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Banggai. Pada pengarahannya, Drajat mengapresiasi KPU Banggai yang telah menjalankan seluruh tahapan dan mengkonsolidasikan seluruh jajaran dalam rangka momentum kirab Pemilu 2024 sebagai wahana sosialisasi sekaligus untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu kepada masyarakat luas, bahwa KPU bekerja keras untuk memberikan pendidikan pemilih, memasuki seluruh elemen dan kelompok-kelompok masyarakat. Drajat menambahkan dengan spirit pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, Ia berharap masyarakat menyambut dengan gegap gempita dan penuh kegembiraan, sehingga dengan pemilu mampu menyatukan seluruh elemen anak bangsa, menyatukan seluruh gagasan bersama, sehingga pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Turut hadir jajaran pejabat eselon I dan II Setjen KPU, Tenaga Ahli, KPU Provinsi Sulteng, KPU Kabupaten Banggai, Bupati Banggai, Forkopimda Banggai, perwakilan partai politik, serta jajaran PPK dan PPS.

KPU KABUPATEN TOLITOLI MELAKSANAKAN BIMTEK SISTEM INFORMASI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN BADAN ADHOC (SITAB)

Tolitoli - Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penggunaan sistem informasi pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kabupaten Tolitoli menggelar Bimbingan Teknis penggunaan SITAB yang diikuti oleh Ketua, Bendahara dan Sekretrais PPK dan PPS di Kecamatan Ogodeide pada hari Jum’at, 29 September 2023. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Marsyuki, beserta Staf Keuangan Umum dan Logistik dan Operator SITAB. Dalam Sambutannya Marsyuki berkata, tujuan adanya Bimtek ini untuk membekali para penyelenggara yang ada di setiap kecamatan dan Desa terkait penggunaan aplikasi Sitab sehingga saat pengerjaan LPJ bisa sesuai dan berjalan dengan lancar. Selain itu, bimtek ini dilakukan untuk mengolah anggaran Badan Adhoc agar transparan dan akuntabel. Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB oleh Staff keuangan dan operator SITAB KPU Kabupaten Tolitoli kepada Bendahara dan sekretaris PPK maupun PPS. Penulis : Humas KPU Kabupaten Tolitoli

KPU KABUPATEN TOLITOLI MELAKSANAKAN BIMTEK SISTEM INFORMASI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN BADAN ADHOC (SITAB)

Tolitoli_Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penggunaan sistem informasi pertanggungjawaban anggaran badan adhoc (SITAB), KPU Kabupaten Tolitoli menggelar bimbingan teknis penggunaan SITAB yang diikuti oleh Ketua, Bendahara dan Sekretrais PPK dan PPS di Kecamatan Dakopemean pada hari Kamis, 28 September 2023. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nasrin, beserta Staf Keuangan Umum dan Logistik dan Operator SITAB KPU Kabupaten Tolitoli. Dalam sambutannya, Nasrin berkata, sejatinya badan ad hoc di bentuk agar membantu tahapan pemilu dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam pelaksanaan tugasnya , badan ad hoc juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang baik akan penggunaan anggaran tersebut. Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB oleh Staff keuangan dan operator SITAB KPU Kabupaten Tolitoli kepada Bendahara dan sekretaris PPK maupun PPS. Penulis : Humas KPU Kabupaten Tolitoli

KPU KABUPATEN TOLITOLI MENGIKUTI SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG TAHAPAN PENGAWASAN PEMILU 2024 DIKABUPATEN TOLITOLI

Anggota KPU Kabupaten Tolitoli menghadiri kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan tentang tahapan pengawasan pemilu 2024, di aula hotel Bumi harapan Jl. Sultan Hasanuddin no. 54, Baolan, Tolitoli, rabu, 27 September 2023. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Seluruh Camat se-Kabupaten Tolitoli, Pengawas Pemilu se-Kabupaten Tolitoli dan seluruh Partai Politik se-Kabupaten Tolitoli. Dalam sambutannya Fadjar Syadik selaku Ketua Bawaslu  Kabupaten Tolitoli mengatakan tahapan ini beriringan dengan DPTb. “Mari kita sama-sama menukseskan Pemilihan Umum, jika ada saudara atau keluarga yang belum terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), kita bisa menghubungi KPU, Bawaslu maupun penyelenggara yang tersebar di seluruh kabupaten Tolitoli” kata Fadjar Syadik. Kemudian terkait kampanye, saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, tetapi alat peraga kampanye sudah banyak terpasang di seluruh wilayah di kabupaten Tolitoli. “Saat ini adalah waktu untuk Sosiaisasi , bukan kampanye” tegas Fadjar Syadik. Kepala satuan Polisi Pamong Praja mengatakan tahapan ini termasuk tugas dan tanggung jawab SatpolPP. Jika ada terjadi pelanggaran pemilu tentu ada hukuman yang akan selanjutnya di tindaki oleh bawaslu maupun pihak kepolisian. Di akhir kegiatan, Rian Virvian Hidayat R. Pelealu Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu menambahkan, mengenai alat peraga kampanye sudah jelas di sampaikan di PKPU Nomor 15 tahun 2023. Sudah jelas disampaikan bahwa masa kampanye di laksanakan setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 3 November 2023. “Kami kemudian akan terus menyampaikan peraturan terbaru yang dikeluarkan KPU RI, jadi tidak perlu ada kekhawatiran dari para Peserta Pemilu tahun 2024 nantinya” tutup nya. Penulis : Humas KPU Kabupaten Tolitoli