KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TOLITOLI MENGGELAR KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 18 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM BAGI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024
Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), MediaPers, serta dari masing-masing Partai Politik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Sabtu, 30 September 2023.
Kegiatan itu dibuka oleh PLH. Ketua KPU Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasrin dan dilanjutkan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rian Virvian Hidayat R. Pelealu.

Dalam sambutannya, Nasrin menyampaikan berdasarkan PKPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, yaitu wajib membuka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), dalam hal ini KPU menyiapkan satu aplikasi yang bernama SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Rian dalam sosialisasi itu mengatakan bahwa Dana Kampanye haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah bersifat komulatif untuk setiap penyumbang selama penyelanggaraan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 maka setiap peserta pemilu harus sama-sama memahaminya" Kata Rian.
Dalam sosialisasi tersebut Rian sangat bersyukur karena partisipasi peserta pemilu dalam mengurus Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bulan ini.
"Alhamdulillah Tolitoli termasuk yang paling progresif dalam mengurus RKDK" ungkapnya.

Penulis : Humas KPU Kabupaten Tolitoli