Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUSNAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tolitoli, kab-tolitoli.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Kamis (04/01/2023).

Nasrin, selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Tolitoli membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya Nasrin mengatakan pertemuan ini sangat perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi. Tidak terlepas dari ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

  

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rian Virvian Hidayat R. Pelelalu mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus menyampaikan terkait tenggang waktu yang diberikan KPU RI melalui jadwal yaitu tiga hari setelah partai Politik di sahkan sebagai peserta pemilu, 17 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita untuk Periode Pembukaan.

Rian juga menekankan pentingnnya pertanggungjawaban kepada publik terkait aliran dana kampanye.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari partai politik peserta Pemilu.

  

Diakhir kegiatan Rian menghimbau kepada Admin/operator Partai Politik, jika belum paham terkait mengupload di Aplikasi SIKADEKA agar segera ke kantor KPU Kabupaten Tolitoli untuk membantu cara pengisian LADK melalui SIKADEKA.

Turut hadir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Ketua dan Operator Partai Politik Peserta Pemilu.(Humas KPU Kabupaten Tolitoli Mutmainnah/foto Fausi/ed Herdyanti)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali